Ruang terbuka hijau atau RTH seringkali kita temui di beberapa sudut dikota-kota besar. Ruang terbuka hijau merupakan area jalur kota berbentuk memanjang dan bersifat terbuka yang menjadi tempat tumbuh tanaman. Di indonesia sendiri, RTH masih minim diterapkan khususnya di daerah perkotaan. Hal ini menyebabkan tingkat polusi meningkat ta terkira karena minimnya ruang terbuka yang berfungsi sebagai paru-paru kota. Minimnya penerapan ruang terbuka ini disebabkan oleh berbagai hal, yaitu terbatasnya lahan yang dimiliki pemerintah setempat, kurangnya dana untuk menambah ruang terbuka, dan sulitnya pembelian lahan untuk dijadikan ruang terbuka.
Apa itu Ruang Terbuka Hijau ?
Ruang terbuka hijau adalah area yang memanjang berbentuk jalur atau area mengelompok yang bersifat terbuka dan ditumbuhi tanaman hijau, baik secara sengaja maupun alamiah. Perlu diketahui pengertian tersebut tercantum dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Ruang terbuka hijau ini didirikan khusu sebagai tempat tumbuh vegetasi yang ditujukan untuk menyeimbangkan kondisi lingkungan dan sebagai sarana aktivitas sosial masyarakat perkotaan. Ketersediaan RTH ini merupakan suatu hak yang penting bahkan menjadi suatu kewajiban dan tercantum pada Perpres 60 yang menyebutkan setiap pembangunan properti wajib memiliki beberapa persen untuk RTH
Manfaat Ruang Terbuka Hijau
- Paru-Paru Kota
Kehidupan di perkotaan identik dengan tingginya tingkat polusi kendaraan bermotor yang berdampak pada menurunya kualitas hidup masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, polusi udara sampai disebut-sebut sebagai pembunuh senyap di wilayah perkotaan yang mengancam kesehatan.
- Daerah Resapan Air
Risiko banjir ini akan semakin tinggi ketika tingkat pembangunan tidak seimbang dengan ketersediaan RTH.
Daerah perkotaan pun jadi tidak memiliki daerah resapan air yang bisa mencegah terjadinya banjir, terutama saat curah hujan sedang tinggi-tingginya.
Inilah salah satu alasan kenapa perkotaan perlu memiliki RTH yang memadai.
- Peredam kebisingan
Selain mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kebisingan perkotaan ini juga dapat diatasi dengan pembangunan RTH di perkotaan. Rimbunnya pepohonan, khususnya pohon berdaun hijau yang lebat, merupakan jenis pohon yang sangat baik untuk meredam bisingnya kendaraan.
- Menyejukkan dan Memperindah Kota
Tanpa tersedianya RTH yang memadai, suasana kota akan terasa panas dan kerap mengganggu aktivitas. Apalagi saat tiba tengah hari, pasti ada rasa enggan untuk beraktivitas di luar rumah. Padahal hal ini bisa diatasi dengan membangun RTH yang layak untuk setidaknya memberikan suasana rindang dan sejuk pada kota. Selain itu, RTH juga bisa meningkatkan nilai estetis kota dengan indahnya rimbun pepohonan.
- Sarana Sosial dan Pendidikan
Kehadiran RTH bisa menjadi sarana masyarakat bersosialisasi, sehingga tidak terlalu banyak menghabiskan waktu di rumah saja. RTH yang layak juga bisa membantu anak untuk jauh lebih mengenal fauna dan satwa yang ada disekitar RTH. Tidak hanya itu RTH akan memberikan pelajaran untuk menjaga kelestarian alam dan sekaligus mendapatkan pelajaran yang berharga.
Fungsi Ruang terbuka hijau
- Fungsi Ekologis
Fungsi utama dari adanya ruang terbuka hijau di sebuah kota adalah untuk fungsi ekologis. Pada pembahasan diatas telah disinggung beberapa hal yang berkaitan dengan fungsi ekologis dari RTH itu sendiri. Adanya ruang terbuka hijau akan berfungsi sebagai paru-paru kota yang mana RTH bisa memberikan peneduh secara fisik, membantu menyerap aliran air hujan, memproduksi oksigen yang dibutuhkan, hingga menjadi penyerap dari berbagai polusi yang ada di udara perkotaan. Fungsi ini jelas sangat dibutuhkan untuk lingkungan kota yang lebih sehat dan asri.
2. Fungsi Sosial Budaya
Fungsi kedua dari ruang terbuka hijau berkaitan dengan sosial budaya. Tentunya dengan adanya RTH, masyarakat perkotaan memiliki satu area yang dapat dimanfaatkan untuk berkegiatan.
RTH dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi antara warga kota yang satu dengan lainnya dan juga dapat mewujudkan ekspresi budaya lokal. Keberadaan RTH dapat menjadi satu area berkumpul secara komunal yang baik.
3. Fungsi Ekonomi
Ruang terbuka hijau juga memiliki fungsi dari segi ekonomi. Khususnya RTH milik privat. Dimana ruang terbuka ini dapat dijual di kemudian hari.
Selain itu juga dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang dapat dijual, mulai dari bunga, buah, sayur, dan sebagainya. RTH dalam skala besar dapat menjadi sebuah sumber pendapatan dari usaha perkebunan atau pertanian di sebuah kawasan. RTH juga bisa meningkatkan keberhasilan ekonomi pada sektor pariwisata.
4. Fungsi Estetika
Fungsi lainnya dari RTH adalah fungsi estetika. Sebagaimana diketahui bersama bahwa perkotaan tentu membutuhkan area yang cantik dan dapat dibanggakan. Maka fungsi RTH dapat masuk ke dalam kategori ini.
RTH tidak hanya berfungsi di bidang ekologi, namun juga bisa memperindah wajah kota secara tidak langsung. RTH dalam skala kecil, misalnya di daerah perumahan, juga dapat memperindah lingkungan hunian secara spasial dan visual. RTH juga bisa menjadi bagian yang indah dari arsitektur kota dan planologi kota. Keseimbangan antara alam dan perkotaan akan terbangun secara baik dengan keberadaan RTH pada sebuah perkotaan.
https://www.medcofoundation.org/mengenal-ruang-terbuka-hijau/
https://tajria.com/20223810